Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi madrasah maupun Raudlatul Athfal (RA) dalam proses pengajuan, penyaluran, hingga pelaporan penggunaan dana bantuan.
Dengan adanya aturan ini, setiap lembaga diharapkan dapat mengelola dana secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran
Pengajuan bantuan BOS Madrasah tahun 2025 dilakukan secara daring melalui portal BOS Kemenag. Sementara itu, pencairan dana akan dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) sesuai surat edaran dari Direktorat KSKK Madrasah.
Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dana disalurkan dengan sistem pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Beberapa ketentuan penting dalam mekanisme penyaluran, antara lain:
-
Penyaluran dilakukan per triwulan.
-
Pengajuan triwulan berikutnya hanya bisa dilakukan apabila sedikitnya 80% dana sebelumnya sudah dibelanjakan.
-
RA dan Madrasah yang sebelumnya tidak menerima bantuan wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS tahun sebelumnya.
Jadwal Pencairan Dana BOS Madrasah 2025
Berdasarkan surat edaran Direktorat KSKK Madrasah, jadwal pencairan dana triwulan I Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
-
Pengajuan: 13 – 18 Maret 2025
-
Verifikasi: 13 – 19 Maret 2025
-
Penyaluran ke bank: 20 – 24 Maret 2025
Landasan Hukum Juknis
Ketentuan teknis mengenai BOP RA dan BOS Madrasah 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025. Dokumen lengkap Juknis dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan Kemenag.
Penutup
Dengan diterbitkannya Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025 ini, diharapkan seluruh RA dan Madrasah dapat segera menyesuaikan diri dalam proses pengajuan serta penggunaan dana bantuan. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk kelancaran pencairan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam meningkatkan mutu pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
.png)