BSW8GfMpBUGoTUd7GUYlTpz8Gd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Kemenag Tetapkan Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah 2026/2027, Ini Jadwal, Jalur, dan Ketentuan Lengkapnya

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Ketentuan ini menjadi acuan nasional bagi seluruh madrasah, baik negeri maupun swasta, dalam melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru secara tertib, transparan, dan berkeadilan.

Juknis PMB Madrasah 2026/2027 dirancang untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan madrasah yang bermutu, sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi orang tua, peserta didik, dan pengelola madrasah di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum PMB Madrasah 2026/2027

Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain:

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PMB Madrasah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Menteri Agama yang mengatur penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Seluruh ketentuan tersebut menjadi payung hukum yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan madrasah di semua jenjang.

Tujuan Penerimaan Murid Baru Madrasah

Penerimaan Murid Baru Madrasah bertujuan menjamin terselenggaranya proses seleksi peserta didik yang objektif dan adil. Selain itu, juknis ini disusun untuk memberikan pedoman teknis yang seragam bagi Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta pihak madrasah dalam pelaksanaan PMB.

Melalui penerapan juknis ini, Kementerian Agama menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan praktik diskriminasi dalam penerimaan murid baru.

Jenjang Madrasah yang Melaksanakan PMB

PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 dilaksanakan pada seluruh jenjang pendidikan madrasah, meliputi:

Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Baik madrasah negeri maupun swasta diwajibkan mengacu pada juknis yang telah ditetapkan.

Jalur Pendaftaran PMB Madrasah

Untuk madrasah reguler yang tidak berasrama, penerimaan murid baru dibuka melalui tiga jalur utama.

Jalur reguler merupakan jalur umum yang didasarkan pada ketentuan usia dan mekanisme seleksi yang ditetapkan madrasah sesuai aturan.

Jalur prestasi disediakan dengan kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik, non-akademik, maupun keagamaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam resmi.

Jalur afirmasi juga memiliki kuota maksimal 15 persen dan ditujukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu serta murid berkebutuhan khusus.

Jadwal Pelaksanaan PMB Madrasah 2026/2027

Secara umum, pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah dijadwalkan sebagai berikut:

PMB Nasional Bersama berlangsung pada Januari hingga Maret 2026. PMB Madrasah Berasrama dilaksanakan pada Februari hingga Mei 2026. Sementara itu, PMB melalui jalur reguler, prestasi, dan afirmasi berlangsung pada Maret hingga Juli 2026, bersamaan dengan proses daftar ulang.

Adapun jadwal teknis dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing madrasah.

Persyaratan Usia Pendaftaran

Ketentuan usia calon murid ditetapkan secara jelas dalam juknis. Untuk jenjang RA, Kelompok A diperuntukkan bagi anak usia 4–5 tahun, sedangkan Kelompok B bagi anak usia 5–6 tahun.

Pendaftaran MI kelas 1 mewajibkan penerimaan anak berusia 7 tahun, dengan usia minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Madrasah dilarang melakukan tes baca, tulis, dan hitung (calistung).

Untuk MTs kelas 7, usia maksimal calon murid adalah 15 tahun per 1 Juli dan harus merupakan lulusan MI, SD, atau satuan pendidikan sederajat. Sementara itu, MA dan MAK kelas 10 menerima lulusan MTs, SMP, atau sederajat dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli.

Ketentuan Teknis dan Larangan

Pelaksanaan PMB dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai kesiapan madrasah. Madrasah diwajibkan mengumumkan informasi PMB secara terbuka, termasuk kuota, tahapan seleksi, dan hasil penerimaan.

Madrasah negeri dilarang memungut biaya dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, madrasah wajib menyediakan kuota afirmasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Rombongan Belajar

Jumlah maksimal murid dalam satu rombongan belajar telah ditetapkan, yaitu 28 siswa untuk MI, 32 siswa untuk MTs, dan 36 siswa untuk MA. Madrasah inklusif dapat melakukan penyesuaian jumlah rombel sesuai kebutuhan layanan peserta didik berkebutuhan khusus.

Pengawasan dan Pelaporan

Seluruh data peserta didik baru wajib diperbarui melalui sistem EMIS. Pengawasan pelaksanaan PMB dilakukan oleh Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota. Kementerian Agama juga menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat untuk menjamin kepatuhan terhadap juknis.

Madrasah yang terbukti melanggar ketentuan PMB akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Penetapan Juknis PMB Madrasah 2026/2027 menjadi langkah penting dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan tertib, adil, dan berkualitas. Orang tua, calon peserta didik, serta pihak madrasah dihimbau untuk memahami seluruh ketentuan agar proses pendaftaran dapat berlangsung lancar dan sesuai aturan resmi Kementerian Agama.

Kemenag Tetapkan Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah 2026/2027, Ini Jadwal, Jalur, dan Ketentuan Lengkapnya

0