BSW8GfMpBUGoTUd7GUYlTpz8Gd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Penyaluran Dana BOP dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026: Ketentuan, Persyaratan, dan Alur Pengajuan

Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai mempersiapkan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Tahap I Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan bagian dari kebijakan berkelanjutan dalam mendukung keberlangsungan operasional satuan pendidikan keagamaan sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan pembelajaran.

Dana BOP RA dan BOS Madrasah dialokasikan untuk membantu lembaga pendidikan memenuhi kebutuhan rutin, pengelolaan kegiatan belajar mengajar, serta penguatan tata kelola kelembagaan. Agar penyaluran dana dapat berjalan tertib dan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.

Pengelompokan Calon Penerima Bantuan

Dalam pelaksanaan penyaluran Tahap I Tahun 2026, lembaga penerima dibedakan ke dalam dua kelompok utama, yaitu lembaga yang telah menerima bantuan pada tahun anggaran sebelumnya dan lembaga yang baru pertama kali mengajukan bantuan.

Lembaga Penerima Tahun Sebelumnya

Kategori ini mencakup RA dan madrasah yang pada tahun anggaran lalu telah memperoleh dana BOP atau BOS. Untuk dapat kembali menerima bantuan pada tahap berikutnya, lembaga diwajibkan menyiapkan dan mengunggah dokumen administratif berupa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya, surat permohonan pencairan sesuai nominal Tahap I yang tertera pada akun lembaga, serta perjanjian kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala madrasah untuk alokasi satu tahun anggaran.

Selain itu, lembaga juga harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Tahap I, kuitansi penerimaan bantuan, serta Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi indikator utama kepatuhan administrasi dan kesiapan lembaga dalam mengelola bantuan operasional.

Lembaga Penerima Baru

Bagi RA dan madrasah yang belum pernah menerima BOP atau BOS pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Lembaga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan bahwa belum pernah menjadi penerima bantuan sejenis, disertai surat permohonan pencairan dana sesuai alokasi Tahap I yang tercantum dalam sistem.

Dokumen lain yang wajib disiapkan meliputi perjanjian kerja sama satu tahun antara PPK dan kepala madrasah, surat pernyataan tanggung jawab mutlak Tahap I, kuitansi penerimaan bantuan, serta Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah. Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan legalitas lembaga sekaligus kesiapan dalam pengelolaan dana negara.

Mekanisme Unggah Dokumen dan Waktu Pelaksanaan

Seluruh proses pengajuan pencairan dana BOP dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 dilaksanakan secara daring melalui sistem resmi yang telah ditentukan. RA mengajukan dokumen melalui portal BOS Kementerian Agama, sedangkan madrasah menggunakan aplikasi e-RKAM sebagai sarana pengelolaan dan pengajuan anggaran.

Adapun tahapan waktu pelaksanaan meliputi masa pengajuan berkas yang dijadwalkan mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Selanjutnya, proses verifikasi dokumen oleh petugas berlangsung sejak 22 Februari sampai dengan 4 Maret 2026. Lembaga pendidikan diimbau untuk tidak menunda pengunggahan dokumen guna menghindari kendala teknis maupun kekurangan administrasi.

Penutup

Ketepatan waktu pengajuan serta kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam kelancaran penyaluran dana BOP dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026. Oleh karena itu, setiap RA dan madrasah perlu melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen yang diunggah sebelum batas akhir pengajuan.

Melalui pengelolaan administrasi yang tertib dan sesuai ketentuan, diharapkan bantuan operasional ini dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah dan RA di seluruh Indonesia.


Penyaluran Dana BOP dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026: Ketentuan, Persyaratan, dan Alur Pengajuan

0