BSW8GfMpBUGoTUd7GUYlTpz8Gd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

PMB Madrasah 2026/2027 Resmi Dimulai, Ini Panduan Lengkap Syarat, Jalur, dan Jadwal Pendaftarannya

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran telah dimulai sejak Januari 2026 dan menjadi pintu masuk bagi calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan di madrasah pada seluruh jenjang.

Petunjuk Teknis (Juknis) PMB Madrasah 2026/2027 telah diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi penyelenggara pendidikan, orang tua, serta calon murid agar proses seleksi berjalan tertib, objektif, dan transparan.

Juknis PMB Madrasah Telah Ditetapkan Kemenag

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa juknis PMBM 2026/2027 telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Menurutnya, pedoman ini disusun untuk memastikan setiap madrasah memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan seleksi penerimaan murid baru, baik di madrasah negeri maupun swasta.

PMB Madrasah dapat dilaksanakan secara daring (online) maupun luring (tatap muka), menyesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Jenjang Pendidikan yang Mengikuti PMB Madrasah

Juknis PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan madrasah, meliputi:

Raudhatul Athfal (RA)
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Madrasah Aliyah (MA)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Seluruh madrasah diwajibkan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Agama.

Prinsip Pelaksanaan PMB Madrasah

Dalam juknis ditegaskan bahwa pelaksanaan PMB Madrasah harus memenuhi prinsip dasar, yaitu objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Madrasah negeri wajib mengumumkan secara terbuka seluruh informasi PMB, mulai dari persyaratan, mekanisme seleksi, kuota daya tampung, hingga hasil akhir seleksi.

Pengumuman hasil penerimaan dapat disampaikan melalui papan pengumuman madrasah maupun media daring seperti website madrasah atau laman resmi Kantor Kementerian Agama di daerah.

Untuk madrasah negeri, seluruh biaya pelaksanaan PMB dibebankan pada anggaran BOS atau BOP, sehingga tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya pendaftaran kepada calon murid.

Jalur Pendaftaran PMB Madrasah 2026/2027

Penerimaan murid baru madrasah dibuka melalui tiga jalur utama. Jalur reguler menjadi jalur umum bagi calon peserta didik yang memenuhi syarat usia dan administrasi. Jalur prestasi disediakan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota maksimal 15 persen dari daya tampung. Sementara jalur afirmasi ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu serta murid berkebutuhan khusus, juga dengan kuota maksimal 15 persen.

Ketentuan Usia Calon Murid

Juknis PMB Madrasah 2026/2027 mengatur batas usia calon murid secara rinci. Untuk jenjang RA, Kelompok A diperuntukkan bagi anak usia minimal 4 tahun dan Kelompok B minimal 5 tahun.

Pendaftaran MI kelas 1 mewajibkan penerimaan anak usia 7 tahun. Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026 tetap dapat diterima, sedangkan usia di bawah ketentuan hanya dapat dipertimbangkan bagi anak dengan kecerdasan istimewa berdasarkan rekomendasi profesional.

Untuk MTs kelas 7, usia maksimal calon murid adalah 15 tahun per 1 Juli 2026 dan harus merupakan lulusan MI, SD, atau sederajat. Sementara MA dan MAK kelas 10 menerima lulusan MTs, SMP, atau sederajat dengan usia maksimal 21 tahun.

Jadwal Pelaksanaan PMB Madrasah 2026/2027

Secara umum, jadwal penerimaan murid baru madrasah berlangsung sebagai berikut. Seleksi nasional atau PMB bersama dilaksanakan pada Januari hingga Maret 2026. Seleksi madrasah berasrama berlangsung Februari hingga Mei 2026. Jalur reguler, prestasi, dan afirmasi dibuka pada Maret hingga Juli 2026, bersamaan dengan proses daftar ulang.

Penyesuaian jadwal dimungkinkan sesuai kebijakan wilayah masing-masing madrasah.

Penerapan juknis PMB ini diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang adil, berkualitas, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kesimpulan

Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 menjadi momentum penting bagi orang tua dan calon peserta didik untuk memilih pendidikan berbasis nilai dan kualitas. Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen pendukung sejak dini, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah jenjang sebelumnya agar proses pendaftaran berjalan lancar.

PMB Madrasah 2026/2027 Resmi Dimulai, Ini Panduan Lengkap Syarat, Jalur, dan Jadwal Pendaftarannya

0