BSW8GfMpBUGoTUd7GUYlTpz8Gd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Cara Mempercepat Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Kemenag Tahun 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran mengenai percepatan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru pada tahun 2025. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor B/2992/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Juli 2025 tentang formasi jabatan fungsional di lingkungan Kemenag, serta surat Sekjen Kemenag RI Nomor B-1298/SJ/B.II/KP.00.1/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Langkah percepatan ini bertujuan memastikan guru madrasah maupun guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) bisa segera memperoleh hak kenaikan karier mereka. Prosesnya memperhatikan masa berlaku sertifikat, ketersediaan formasi, dan syarat administratif lain yang ditetapkan.

Mengapa Percepatan Ini Diperlukan?

Banyak guru yang sudah dinyatakan lulus UKKJ periode 2 dan 3 tahun 2024, namun hingga kini masih menunggu penetapan kenaikan jabatan. Padahal, sertifikat UKKJ hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan. Jika usulan tidak segera diajukan, ada risiko hak tersebut hangus karena masa berlaku sertifikat habis.

Oleh karena itu, Kemenag menegaskan bahwa pengajuan harus dilakukan sebelum 30 September 2025. Setelah lewat tanggal tersebut, usulan tetap bisa diajukan, namun diproses secara reguler dengan waktu lebih panjang.

Persyaratan Pengajuan Kenaikan Jabatan

Dalam surat edaran, Kemenag merinci dokumen yang harus dipenuhi oleh guru agar usulannya dapat diproses, yaitu:

  • Lulus UKKJ periode 2 atau 3 tahun 2024.

  • Sertifikat lulus UKKJ yang dapat diunduh melalui akun SIMPKB.

  • Surat Pengantar dan SPTJM dari pejabat JPT Pratama (eselon II) bidang kepegawaian.

  • Dokumen kepegawaian (SK CPNS/PNS, SK jabatan terakhir, SK pangkat terakhir, serta PAK konversi terakhir).

  • Ijazah beserta transkrip nilai (fotokopi legalisir).

  • Penilaian SKP tahun 2023 dan 2024 (lembar penilaian).

  • Surat keterangan tidak sedang tugas belajar dari pejabat berwenang.

  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang maupun berat.

Seluruh dokumen wajib discan dalam format PDF dan diunggah ke tautan resmi berikut:

Alur Pengusulan

Pengajuan dilakukan secara daring melalui tautan yang sudah disediakan. Guru wajib menyertakan surat pengantar dari pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian.

Setelah dokumen diunggah, penetapan kenaikan jabatan akan diproses mengacu pada:

  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 550 Tahun 2022 tentang Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS di Kemenag.

  • Keputusan Sekjen Kemenag RI Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi PNS di lingkungan Kemenag.

Usulan hanya akan diproses jika seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Pentingnya Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Kenaikan jenjang jabatan bukan sekadar urusan administrasi. Dampaknya sangat luas, baik bagi guru maupun dunia pendidikan:

  • Karier: membuka akses pada jenjang jabatan dan tunjangan yang lebih tinggi.

  • Motivasi: pengakuan terhadap kinerja membuat guru lebih bersemangat meningkatkan kualitas pembelajaran.

  • Mutu pendidikan: guru profesional dengan jenjang sesuai diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik, terutama di madrasah dan sekolah umum yang mengajarkan PAI.

Dengan percepatan ini, Kemenag berharap tidak ada lagi guru yang kehilangan kesempatan hanya karena persoalan administratif.

Tenggat Waktu dan Kontak Bantuan

Batas terakhir pengajuan ditetapkan pada 30 September 2025. Setelah itu, usulan akan diproses secara reguler sesuai prosedur biasa.

Untuk membantu kelancaran proses, Kemenag menyediakan kontak resmi yang bisa dihubungi:

  • Farizal: 0821-2308-2923

  • Diniyah Ginung Pratina: 0878-7352-0702

Respon Guru dan Harapan

Banyak guru menyambut baik kebijakan ini, terutama mereka yang sudah lama menunggu kepastian kenaikan jabatan. Harapan besar juga muncul agar ke depan sistem UKKJ dan pengusulan jabatan lebih terintegrasi secara digital, transparan, dan cepat sehingga meminimalkan risiko keterlambatan maupun berkas tidak lengkap.

Kesimpulan

Surat edaran percepatan usulan kenaikan jenjang jabatan guru 2025 merupakan langkah strategis Kemenag untuk memberikan kepastian karier bagi guru madrasah dan guru PAI. Dengan sistem daring, persyaratan yang jelas, dan batas waktu tegas, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik sekaligus kualitas pendidikan nasional.

Bagi guru yang sudah lulus UKKJ, segera lengkapi dokumen dan ajukan sebelum tenggat waktu agar hak atas kenaikan jabatan tidak hilang.

Cara Mempercepat Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Kemenag Tahun 2025

0