Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari langkah strategis Kemenag dalam meningkatkan kualitas serta profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia. Melalui Juknis terbaru ini, para guru mendapatkan gambaran jelas mengenai syarat, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan PPG yang harus dipahami sejak awal.
Apa Itu PPG Kemenag?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan yang ditujukan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru tersebut telah memenuhi standar kompetensi profesional dalam mengajar. Program ini sangat krusial, terutama bagi guru madrasah di bawah naungan Kemenag, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Tujuan PPG Kemenag 2025
Juknis PPG tidak hanya berfungsi sebagai acuan teknis, tetapi juga sebagai panduan strategis bagi semua pihak terkait—mulai dari perguruan tinggi pelaksana PPG, Kantor Wilayah Kemenag, hingga guru peserta. Tujuan utama program ini meliputi:
-
Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional guru.
-
Memberikan pengakuan formal berupa sertifikat pendidik.
-
Mendorong peningkatan mutu pembelajaran di madrasah melalui guru yang lebih kompeten.
Persyaratan Peserta PPG 2025
Berdasarkan Juknis terbaru, guru madrasah yang ingin mengikuti PPG harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
-
Terdaftar aktif di Emis GTK serta memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
-
Memiliki SK pengangkatan guru paling lambat 30 Juni 2023 dan tercatat aktif pada tahun ajaran 2023/2024.
-
Lulusan minimal S1/D4 yang linier dengan bidang studi PPG.
-
Sudah mengajar minimal 2 tahun berturut-turut.
-
Usia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar.
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, calon peserta juga harus lolos seleksi administrasi dan seleksi akademik sebelum resmi dinyatakan sebagai mahasiswa PPG.
Tahapan Pelaksanaan PPG Kemenag 2025
Alur pelaksanaan PPG 2025 terdiri dari beberapa tahap:
-
Pendaftaran & Verifikasi Berkas
Calon peserta yang memenuhi syarat melakukan pendaftaran melalui Emis GTK. Berkas yang masuk kemudian diverifikasi oleh admin kabupaten/kota serta Kanwil Kemenag provinsi. -
Seleksi Akademik
Tes akademik dilakukan secara daring, meliputi materi pedagogik dan profesional. Hasil tes ini menjadi penentu kelulusan ke tahap berikutnya. -
Pelaksanaan PPG
Program dijalankan di LPTK mitra Kemenag dengan rangkaian kegiatan seperti perkuliahan daring, workshop, PPL (Program Pengalaman Lapangan), hingga UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG). -
Uji Kompetensi & Sertifikasi
Peserta yang dinyatakan lulus UKMPPG berhak memperoleh sertifikat pendidik sebagai tanda resmi kelulusan.
Prioritas Peserta PPG Dalam Jabatan 2025
Penentuan peserta PPG tahun ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa prioritas, di antaranya:
-
Guru penyandang disabilitas.
-
Guru di SLB (Sekolah Luar Biasa).
-
Distribusi peserta sesuai proporsi wilayah.
-
Guru dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
-
ASN di bawah Kemenag.
-
Usia lebih tua diprioritaskan.
-
Masa kerja dan pangkat/golongan lebih tinggi.
-
Guru di bawah naungan Kemenag dengan pembiayaan dari APBD.
Tips Sukses Mengikuti PPG Kemenag 2025
Agar lebih siap menghadapi setiap tahapan, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
-
Persiapkan seluruh dokumen administrasi sejak dini.
-
Pelajari kembali materi pedagogik dan bidang studi yang akan diujikan.
-
Ikuti bimbingan atau pelatihan seleksi akademik jika diperlukan.
-
Dalami konsep Kurikulum Merdeka dan praktik pembelajaran inovatif.
-
Bangun jaringan dengan komunitas guru untuk saling berbagi pengalaman dan informasi.
Penutup
Hadirnya Juknis PPG Kemenag 2025 menjadi panduan penting bagi guru madrasah yang ingin meningkatkan kualitas diri melalui program sertifikasi pendidik. Lebih dari sekadar kewajiban administratif, PPG merupakan peluang berharga untuk mengembangkan kompetensi, memperkuat profesionalisme, sekaligus memastikan mutu pendidikan madrasah yang lebih baik di masa depan.
.png)
0 Komentar untuk "Juknis PPG Kemenag 2025: Panduan Terbaru bagi Guru Madrasah"