Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan aturan baru mengenai tunjangan profesi bagi guru yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Juni 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru non-ASN, khususnya mereka yang telah memenuhi kualifikasi profesional, tetapi belum diangkat sebagai ASN. Melalui tunjangan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat sehingga kualitas pendidikan berbasis keagamaan ikut terdongkrak.
Latar Belakang dan Landasan Hukum
Dalam bagian pertimbangannya, Kementerian Agama menegaskan bahwa penerbitan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025. Tujuannya jelas: memastikan guru non-ASN memperoleh haknya secara layak dan diakui profesionalismenya.
Beberapa aturan hukum yang menjadi dasar ditetapkannya KMA ini antara lain:
-
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
-
PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017.
-
PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
-
Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
-
PMA Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.
-
PMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru non-ASN.
Besaran Tunjangan
Pada diktum KESATU, KMA Nomor 646/2025 menyebutkan:
“Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.”
Nominal tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi guru non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikasi pendidik.
Penerima Tunjangan
Dalam diktum KEDUA, ditegaskan bahwa tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki penyetaraan jabatan, pangkat, golongan, serta kualifikasi akademik setara dengan ASN. Artinya, sasaran utama kebijakan ini adalah guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik, namun statusnya masih non-ASN.
Waktu Berlaku dan Mekanisme Pembayaran
Berdasarkan diktum KETIGA, tunjangan ini mulai berlaku sejak Januari 2025. Lebih lanjut, pada diktum KEEMPAT dijelaskan bahwa jika sebelumnya telah dilakukan pembayaran dengan nominal berbeda hingga Juni 2025, maka pemerintah akan menyalurkan kekurangannya agar sesuai dengan keputusan baru. Dengan begitu, para guru dipastikan tetap menerima jumlah penuh terhitung sejak Januari 2025.
Implementasi dan Tantangan
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan guru madrasah, RA, serta lembaga pendidikan keagamaan lain yang berada di bawah naungan Kemenag. Kendati demikian, pelaksanaan aturan ini tetap membutuhkan ketelitian administrasi, akurasi data penerima, serta transparansi dalam proses pencairan agar manfaatnya benar-benar sampai pada sasaran.
Respon Kalangan Pendidikan
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama organisasi guru madrasah. Mereka menilai tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan merupakan langkah awal yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan, meskipun masih ada harapan agar nominalnya dapat bertambah di masa mendatang.
Salah seorang pengurus organisasi guru menyampaikan:
“Keputusan ini memberi rasa keadilan bagi kami guru non-ASN. Kami merasa diakui negara, walaupun tantangan lain seperti pengangkatan status dan jaminan sosial masih menunggu solusi.”
Komitmen Kemenag
Kementerian Agama menegaskan bahwa KMA Nomor 646 Tahun 2025 bukanlah kebijakan final, melainkan bagian dari langkah berkelanjutan untuk memperbaiki kesejahteraan guru. Harapannya, dengan tunjangan profesi ini, kualitas pendidikan keagamaan dapat semakin meningkat karena guru lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya.
Kesimpulan
KMA Nomor 646 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN di Indonesia. Dengan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan yang berlaku sejak Januari 2025, guru madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya kini memperoleh pengakuan nyata dari negara.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan berbasis agama. Mari bersama-sama mengawal implementasi keputusan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh guru non-ASN di tanah air.
.png)
0 Komentar untuk "Kementrian Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025: Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Resmi Berlaku Serta Kepastian Hak Tunjangan Profesi bagi Guru Non-ASN"