Kabar gembira datang bagi seluruh madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) di Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 siap dicairkan pada pekan ini. Total anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp4,01 triliun.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa pencairan dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Sesuai arahan Presiden, kita perlu mewujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujar Menag Nasaruddin Umar, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menag menambahkan, dukungan operasional pendidikan melalui BOS dan BOP menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjamin keberlangsungan pembelajaran di madrasah dan RA.
“BOP RA dan BOS Madrasah adalah bentuk dukungan nyata pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas. Alhamdulillah, pekan ini lebih dari Rp4 triliun siap dicairkan untuk RA dan madrasah di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa total alokasi dana BOP RA tahun 2025 mencapai Rp204 miliar, sedangkan dana BOS Madrasah mencapai Rp3,809 triliun. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada sekitar 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos proses verifikasi.
“Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan dan segera disalurkan melalui bank penyalur kepada lembaga yang memenuhi kriteria,” terang Amien.
Guru Besar UIN Palembang itu menegaskan bahwa penyaluran dana ini merupakan bentuk komitmen kuat Kementerian Agama dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan berkualitas, khususnya untuk semester kedua tahun 2025. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab. Dana BOS dan BOP harus digunakan tepat sasaran dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa proses verifikasi dokumen pencairan dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya lembaga yang memenuhi syarat yang dapat menerima dana.
“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban hingga penyaluran Triwulan II,” jelas Nyayu.
Ia menambahkan bahwa lembaga dengan dokumen lengkap akan segera menerima pencairan melalui bank penyalur resmi.
“Kami berharap dana BOS dan BOP ini dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan penguatan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai terjadi keterlambatan serapan yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan madrasah,” ujarnya.
Nyayu juga mengingatkan agar seluruh kepala RA dan madrasah memastikan status pengajuan pencairan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) dan Portal BOS Kemenag (untuk BOP) telah berstatus valid dan siap salur. Penggunaan dana harus disiplin, transparan, dan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Dengan pencairan tahap ini, pemerintah berharap seluruh aktivitas pembelajaran di RA dan madrasah dapat berjalan lancar hingga akhir tahun ajaran, serta semakin memperkuat layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
.png)