Program Indonesia Pintar (PIP) untuk madrasah pada tahun 2025 kembali digulirkan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan total anggaran mencapai Rp1,758 triliun. Dana tersebut diproyeksikan untuk membantu sekitar 2,2 juta siswa madrasah dari berbagai jenjang di seluruh Indonesia.
Tujuan Utama PIP Madrasah 2025
PIP Madrasah dirancang bukan hanya sekadar bantuan biaya pendidikan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mengatasi kesenjangan akses sekolah. Beberapa tujuan yang ingin dicapai antara lain:
-
Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak usia sekolah agar tetap bisa belajar di madrasah.
-
Menekan angka putus sekolah akibat kendala ekonomi.
-
Mengurangi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah dan kelompok masyarakat.
-
Mendukung program wajib belajar 12 tahun.
-
Membantu memenuhi kebutuhan dasar siswa seperti buku, seragam, transportasi, hingga kursus tambahan.
Siapa yang Berhak Menerima?
Sasaran penerima PIP Madrasah 2025 adalah siswa aktif pada jenjang MI, MTs, hingga MA yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Prioritas diberikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data P3KE.
Selain itu, ada kelompok yang mendapat perhatian khusus seperti:
-
Yatim, piatu, atau yatim piatu.
-
Anak panti asuhan.
-
Korban bencana alam.
-
Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
-
Anak dari narapidana atau tahanan.
-
Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah.
Besaran Bantuan PIP 2025
Dana PIP yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan:
| Jenjang | Jumlah Penerima | Bantuan per Siswa | Total Anggaran |
|---|---|---|---|
| MI | 1.028.209 siswa | Rp450.000 | Rp462,6 miliar |
| MTs | 907.961 siswa | Rp750.000 | Rp680,9 miliar |
| MA | 341.654 siswa | Rp1.800.000 | Rp614,9 miliar |
Pembagian bantuan dilakukan per semester. Misalnya, siswa kelas I dan VI MI menerima Rp225.000/semester, sedangkan siswa kelas XI MA mendapatkan Rp1,8 juta/tahun. Dana ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, hingga kursus tambahan.
Cara Penyaluran dan Pencairan Dana
Bantuan PIP disalurkan secara non-tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang dibuka atas nama siswa di bank penyalur. Prosesnya meliputi beberapa tahapan, mulai dari penetapan penerima melalui aplikasi SIPMA, pembukaan rekening, transfer dana ke bank penyalur, hingga pencairan langsung oleh siswa.
Untuk siswa MI, pencairan dana wajib didampingi oleh orang tua atau wali. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan meliputi fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, dan surat keterangan dari madrasah.
Jadwal Pelaksanaan PIP 2025
Program ini dijalankan dalam beberapa tahap sepanjang tahun:
-
Januari–Februari: Penyusunan basis data penerima.
-
Februari–Maret: Penyesuaian dan harmonisasi kebijakan.
-
April–Juni: Sosialisasi dan pencairan tahap I.
-
Juli–Agustus: Pengajuan penerima tambahan.
-
September–Oktober: Pencairan tahap II.
-
November–Desember: Monitoring dan evaluasi.
Layanan Informasi dan Pengaduan
Jika terjadi kendala, masyarakat bisa mengakses layanan pengaduan melalui:
-
Aplikasi SIPMA di pipmadrasah.kemenag.go.id
-
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di masing-masing daerah
-
Surat resmi ke Direktorat KSKK Madrasah
-
Atau langsung menghubungi pihak madrasah dan Kantor Kemenag setempat
Penutup
Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memastikan pendidikan yang merata dan inklusif. Dengan adanya dukungan dana ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus terkendala biaya. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria, segera berkoordinasi dengan madrasah atau Kantor Kemenag terdekat agar tidak kehilangan kesempatan.
.png)
0 Komentar untuk "Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025: Panduan Penerima Bantuan Pendidikan"