BSW8GfMpBUGoTUd7GUYlTpz8Gd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Penyesuaian Kualifikasi Akademik (S1) dan Bidang Studi PPG Daljab Guru Madrasah Mapel Umum Batch IV Tahun 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran Nomor B-623/Dt.I.II/KS/11/2025 pada 5 November 2025. Surat edaran ini memuat penyesuaian bidang studi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah yang mengampu mata pelajaran umum pada pelaksanaan Batch IV Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 yang mengatur kesesuaian antara ijazah akademik (S-1/D-IV) dengan pemilihan bidang studi PPG.

Latar Belakang Penyesuaian

PPG Dalam Jabatan merupakan instrumen penting dalam upaya peningkatan profesionalisme guru dan penjaminan kompetensi pendidik. Dalam praktiknya, tidak sedikit guru madrasah yang mengajar mata pelajaran di luar kesesuaian jurusan ijazah. Untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut, pemerintah menyusun regulasi yang lebih rinci agar pemilihan bidang studi PPG selaras dengan latar belakang akademik maupun penugasan mengajar di sekolah atau madrasah.

Dengan diaturnya kembali pemetaan kualifikasi akademik, proses sertifikasi diharapkan berlangsung lebih terarah dan mencerminkan kompetensi guru secara tepat.

Pokok Isi Perubahan

Melalui Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan utama:

  1. Daftar bidang studi PPG bagi mata pelajaran umum kini mengacu secara penuh pada Keputusan Dirjen GTK Nomor 1/B/HK.03.01/2025.

  2. Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor B-622/Dt.I.II/KS/11/2025, dinyatakan tidak berlaku untuk bidang studi mata pelajaran umum.

  3. Bidang studi PPG untuk rumpun mata pelajaran agama tidak mengalami perubahan, dan tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.

Guru madrasah yang mengikuti seleksi administrasi PPG Daljab Batch IV Tahun 2025 wajib menyesuaikan pilihan bidang studinya sesuai daftar terbaru tersebut.

Ruang Lingkup Bidang Studi

Keputusan Dirjen GTK mencakup kurang lebih 80 bidang studi PPG yang disesuaikan dengan kualifikasi ijazah S-1/D-IV masing-masing guru. Bidang tersebut meliputi rumpun bahasa, sains, ilmu sosial, teknologi, kejuruan, hingga pendidikan usia dini dan pendidikan dasar. Penetapan daftar ini bertujuan memastikan proses pembelajaran PPG relevan dengan kompetensi akademik maupun pengalaman mengajar guru.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Penyesuaian kebijakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017

  • Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen

  • Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

Dengan terbitnya regulasi terbaru ini, Keputusan Dirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dampak bagi Guru Madrasah

Penerapan kebijakan ini membawa sejumlah dampak positif:

  • Kejelasan bidang studi yang harus diambil dalam PPG.

  • Kesempatan yang lebih terbuka bagi guru yang selama ini mengajar mata pelajaran tidak serumpun dengan ijazahnya.

  • Peningkatan kompetensi dan profesionalitas, karena pembelajaran dilakukan sesuai kebutuhan keilmuan.

  • Keseragaman dan sinkronisasi kebijakan nasional antara Kementerian Agama dan Kemendikdasmen.

Langkah yang Perlu Dilakukan Guru

Bagi guru yang telah mendaftar PPG Daljab 2025, beberapa penyesuaian perlu dilakukan:

  • Meninjau kembali kesesuaian antara ijazah dan bidang studi PPG.

  • Memeriksa daftar linieritas berdasarkan lampiran Keputusan Dirjen GTK terbaru.

  • Melakukan pembaruan data pada sistem jika ditemukan ketidaksesuaian.

  • Menghubungi Kantor Wilayah Kemenag atau bidang terkait apabila memerlukan klarifikasi.

Peran Kementerian Agama

Sebagai institusi pembina madrasah di Indonesia, Kementerian Agama memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan konsisten dan terintegrasi dengan kerangka peningkatan mutu tenaga pendidik. Melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, pemerintah menegaskan komitmen penguatan kualitas guru secara menyeluruh dan berkelanjutan.


Kesimpulan

Penyesuaian bidang studi PPG Daljab Batch IV Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kompetensi akademik, bidang tugas, dan standar profesionalisme guru madrasah. Kebijakan ini tidak hanya menata administrasi sertifikasi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat mutu pembelajaran di madrasah, sejalan dengan visi mencetak guru profesional, berkarakter, dan adaptif terhadap kebutuhan pendidikan nasional.

Penyesuaian Kualifikasi Akademik (S1) dan Bidang Studi PPG Daljab Guru Madrasah Mapel Umum Batch IV Tahun 2025

0