Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menghadirkan pedoman pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga mutu dan kredibilitas sistem penilaian pendidikan nasional. Melalui Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses pelaksanaan TKA berjalan dengan transparan, tertib, serta menjunjung tinggi nilai integritas di setiap satuan pendidikan.
Tes Kemampuan Akademik atau TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu di jenjang SMA/MA dan SMK/MAK. Tujuan utama tes ini adalah memberikan tolok ukur nasional terhadap kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, sekaligus menjamin pemerataan standar hasil belajar peserta didik di berbagai daerah.
Penyelenggaraan TKA dilakukan secara terpusat dengan melibatkan Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta dukungan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berperan dalam proses pengawasan. Kolaborasi ini menjadi wujud sinergi lintas lembaga untuk menjaga kredibilitas sistem penilaian akademik nasional.
Landasan Hukum Penyelenggaraan TKA
Pelaksanaan TKA 2025 memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan,
-
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik,
-
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Dasar hukum ini mempertegas kedudukan TKA sebagai instrumen evaluasi resmi pemerintah yang bersifat nasional, serta menjadi pedoman bagi seluruh petugas pengawasan di lapangan.
Struktur dan Mekanisme Pengawasan
Berdasarkan Juknis TKA 2025, sistem pengawasan dibagi menjadi dua jalur utama, yaitu formal dan nonformal, menyesuaikan karakteristik lembaga pendidikan di tiap wilayah.
1. Jalur Formal
Pengawasan pada jalur formal melibatkan berbagai unsur seperti penyelenggara pusat, tim teknis provinsi, koordinator penyelia dari PTN, serta pengawas ruang.
Penyelia bertugas memantau pelaksanaan ujian secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, sementara pengawas ruang berada langsung di lokasi ujian untuk memastikan ketertiban peserta dan pelaksanaan sesuai tata tertib.
2. Jalur Nonformal
Pada jalur nonformal, mekanisme pengawasan disesuaikan dengan kondisi lembaga pendidikan, melibatkan tim teknis provinsi dan kabupaten/kota, pendamping penyelia, serta pengawas dari satuan pendidikan nonformal. Dengan sistem ini, pelaksanaan TKA tetap kredibel meskipun berada di lingkungan dengan keterbatasan fasilitas.
Peran Penyelia dan Pengawas dalam TKA 2025
Dalam pelaksanaan TKA, penyelia memegang peran penting sebagai pemantau utama. Mereka bertugas:
-
Memastikan pengawas ruang hadir dan bertugas sesuai penugasan resmi,
-
Mengawasi ruang ujian secara daring,
-
Merekam proses ujian sebagai dokumentasi verifikasi,
-
Menyusun laporan akhir serta berita acara pengawasan.
Penyelia wajib memahami penggunaan aplikasi Zoom, menjaga koneksi internet yang stabil, dan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap kejujuran dan profesionalitas.
Selain itu, terdapat pendamping penyelia yang membantu proses administrasi dan komunikasi dengan satuan pendidikan, serta pengawas ruang yang bertugas di lokasi ujian. Pengawas wajib memastikan peserta hadir sesuai daftar, menjaga ketertiban ruang, serta menegakkan aturan larangan penggunaan perangkat komunikasi.
Inovasi Pengawasan Daring
Salah satu pembaruan penting dalam pelaksanaan TKA 2025 adalah penggunaan sistem pengawasan daring berbasis konferensi video (Zoom). Mekanisme ini memungkinkan satu penyelia memantau lebih dari satu ruang ujian secara bersamaan dari lokasi terpusat. Seluruh rekaman akan disimpan sebagai bukti administratif untuk verifikasi dan audit pelaksanaan.
Langkah ini menjadi terobosan dalam peningkatan transparansi dan efisiensi sistem pengawasan pendidikan di era digital.
Tahapan Pelaksanaan TKA 2025
-
Tahap Persiapan:
Penetapan petugas pengawas dan penyelia, pembuatan akun TKA dan Zoom, serta pengecekan jaringan dan perangkat. -
Tahap Pelaksanaan:
Pengawas ruang dan penyelia melakukan pemantauan secara simultan, mencatat kejadian penting, serta melaporkan pelanggaran ke koordinator wilayah. -
Tahap Pasca Ujian:
Penyelia menyusun berita acara, mengunggah dokumentasi, dan menyerahkan laporan ke penyelenggara pusat untuk dilakukan rekapitulasi nasional.
Kesimpulan
Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bukan sekadar kegiatan evaluasi hasil belajar, tetapi juga bagian dari sistem nasional yang menegakkan integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam pendidikan. Dengan dukungan juknis yang terstruktur serta peran aktif penyelia, pendamping, dan pengawas ruang, pelaksanaan TKA diharapkan menjadi contoh praktik pengawasan pendidikan yang profesional dan transparan.
Bagi guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik di SMA/SMK/MA, memahami panduan pelaksanaan ini sangat penting. TKA 2025 tidak hanya menjadi ukuran kemampuan akademik peserta didik, tetapi juga cerminan kualitas penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi pada integritas dan pemerataan mutu di seluruh Indonesia.
